AD ART GMC

gmc-logo

ANGGARAN DASAR

GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER

SMK NEGERI 4 MALANG

 

 

Pengantar

Bismillahirrohmanirrohimi

Dengan Rahmat Allah  Yang Maha Esa

Bahwa alam semesta beserta isinya adalah salah satu karunia Allah, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memanfaatkan, mengembangkan dan melestarikan agar terwujud masyarakat adil dan makmur.

Siswa-siswi SMK NEGERI 4 MALANG sebagai bagian masyarakat Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar dan Falsafa hidupnya, bertekad menyumbangkan Dharma Bakti terhadap Bangsa, Tanah Air dan Agama sesuai dengan Visi dan Misi  SMK NEGERI 4 MALANG (Almamater).

Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut hanya dengan Taufik dan Hidayah-Nya serta usaha yang sungguh-sungguh, maka kami “Grafika Mountain Climber” SMK Negeri 4  Malang, membentuk pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

BAB I

NAMA  DAN  LAMBANG

Pasal 1

Nama :

Organisasi ini bernama “Grafika Mountain Climber” di singkat  ”GMC” SMK Negeri 4  Malang

Pasal 2

Lambang:

Lambang Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dimuat dalam naskah lampiran yang tidak terpisah dengan Anggaran Dasar ini.

 

BAB II

WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  3

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berdiri dan diresmikan pada tanggal 12 Juli 1997 dengan waktu yang ditentukan.

Pasal 4

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berkedudukan di SMK Negeri 4 Malang.

 

BAB III

DASAR AZAS DAN SIFAT

Pasal 5

Dasar :

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berdasarkan Pancasila,  dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan yang berwawasan ke depan

 

Pasal 6

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berazaskan Sosial dan kekeluargaan

 

Pasal 7

Sifat:

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, bersifat Olah Raga, Sosial, atau Penelitian dan Rekreasi

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

Tujuan :

Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, bertujuan membina siswa-siswi menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Cinta Tanah Air yang berkepribadian luhur, kreatif, dinamis serta ikut bertanggungjawab atas pelestarian, keselarasan dan keseimbangan alam yang berwawasan lingkungan hidup.

 

Pasal 9

Usaha:

1.       Menanamkan dan mengamalkan Dasar, Azas dan Sifat untuk mencapai tujuannya

2.       Membina pribadi anggota untuk berusaha mengenal, melestarikan dan manfaatkan alam, serta memupuk jiwa Cinta Tanah Air

3.       Membina dan mengembangkan potensi kreatif

4.       Berperan serta secara aktif dalam mengabdikannya kepada masyarakat

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Stuktur organisasi Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, terdiri dari:

1.       Pelindung

2.       Penasehat

3.       Pembina

4.       Ketua

5.       Sekretaris

6.       Bendahara

7.       Divisi-divisi

 

BAB VI

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, diperoleh dari:

          RAPBS

          Iuran Anggota

          Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang syah dan halal

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Musyawarah Anggota Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dengan persetujuan bersama.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 13

Pembubaran keluarga Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dilakukan dalam Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua per tiga  (2/3) anggota dan disetujui oleh dua per tiga (2/3) anggota yang hadir.

 

BAB IX

ATURAN PERALIHAN

Pasal  14

Hal-hal yang belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran dan Pelaksanaan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER (GMC)

SMK NEGERI 4 MALANG

 

BAB  I

N A M A

Pasal 1

“Grafika Mountain Climber” SMK Negeri 4  Malang di singkat  ”GMC” SMK Negeri 4  Malang

 

BAB II

SIFAT

Pasal 2

“Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang, adalah Olah Raga, Sosial, Ilmiah atau Penelitian dan Rekreasi .

1.       Olah raga adalah Kegiatan Panjat Tebing dan kegiatan kepecintaalaman yang dilakukan di alam bebas.

2.       Sosial adalah kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat.

3.       Ilmiah adalah penelitian, pengembangan dan penerapan dengan menggunakan daya nalar untuk kepentingan lingkungan hidup.

4.       Rekreasi adalah kegiatan untuk menikmati keindahan alam dan menghayati Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

 

BAB III

TATA CARA KEANGGOTAAN

Pasal 3

Syarat-syarat keanggotaan:

1.       Bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa

2.       Berjiwa  Pancasila

3.       Memenuhi Administrasi Keanggotaan

4.       Menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Pencinta Alam Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di keluarga “GMC “.

5.       Tidak merangkap sebagai anggota organisasi Pecinta Alam lain yang mempunyai kode etik dan pola dasar yang sama.

6.       Menerima dan melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus pada periode yang bersangkutan.

7.       Loyal terhadap Almamater

 

Pasal 4

1.       Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar keanggotaan dan dibuktikan dengan Surat Keputusan serta memegang Kartu Tanda Anggota.

2.       Keanggotaan Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang, melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun.

 

BAB  IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

Kewajiban dan hak anggota:

1.       Setiap anggota harus tunduk dan mentaati Anggaran Dasar, keputusan musyawarah Anggota dan ketentuan lain yang berlaku di “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

2.       Memanfaatkan, mengembangkan dan menjungjung tinggi Almamater (SMK Negeri 4  Malang) dan Organisasi.

3.       Membayar iuran anggaran yang besarnya ditentukan oleh musyawarah.

4.       Berpartisipasi dalam segala kegiatan apapun.

 

BAB V

S A N K S I

Pasal 6

Anggota dapat dikenakan sangsi karena:

1.       Bertindak yang bertentangan dengan anggaran Dasar, Kode Etik Pecinta Alam Indonesia dan ketentuan yang berlaku di Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

2.       Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Almamater (SMK Negeri 4  Malang) dan Organisasi

Pasal 7

1. Bentuk dan Sanksi

·         Teguran

·         Peringatan

·         Skorsing

·         Pemecatan

2. Setiap Anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang, yang dipecat oleh pengurus berhak naik banding dalam musyawarah keanggotaan.

 

 

BAB VI

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 8

Berakhirnya keanggotaan bilamana anggota :

1.       Meninggal Dunia

2.       Atas Permintaan Sendiri

3.       Dipecat oleh Pengurus dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota

 

BAB VII

KEDUDUKAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 9

Status Musyawarah Anggota :

1.       Merupakan Musyawarah para anggota

2.       Memegang kekuasaan tertinggi didalam organisasi

3.       Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)  tahun sekali

4.       Dalam keadaan luar biasa ayat 3 dalam pasal ini dapat dilakukan atas kehendak pengurus dan anggota

Pasal 10

Wewenang musyawarah anggota:

1.       Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar, “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

2.       Pertanggung jawaban ketua kepada anggota

3.       Memiliki ketua yang merangkap sebagai Formatur sekaligus dua orang anggota tim formatur

4.       Menetapkan kebijaksanaan umum.

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

Pasal 11

Status Kepengurusan:

1.       Pengurusan merupakan badan pelaksana organisasi

2.       Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh staff 

3.       Masa jabatan ketua adalah 1 (satu) Tahun dan dapat dipilih kembali maksimum sekali lagi untuk berikut:

Pasal 12

Tugas dan kewajiban kepengurusan:

1.       Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

2.       Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.

3.       Bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota melalui Ketua

4.       Menerima, mengangkat, menjatuhkan sanksi dan memberhentikan Anggota

 

BAB IX

KEUANGAN

1.       Setiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran wajib perbulan

2.       Sumbangan yang diberikan SMK Negeri 4  Malang dengan memandang kegiatan Koordinasi, minat , bakat dan olah raga yang diprogramkan

 

BAB X

LAGU DAN ATRIBUT

Pasal 13

Lagu dan Atribut “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang ditetapkan dalam peraturan

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 14

1.       Pembubaran organisasi diusulkan sekurang-kurangnya 2 per 3 anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

2.       Pembubaran Organisasi dilakukan oleh Musyawarah Anggota

 

Pasal 15

Keputusan

Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya 2 Minggu sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada SMK Negeri 4 Malang, yang hadir.

 

Pasal 16

Pembendaharaan “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

 

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Peraturan kesekretariatan dibuat oleh periode kepengurusan yang bersangkutan berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.

Pasal 17

1.       Setiap anggota keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang dianggap telah mengetahui isi anggaran Rumah Tangga ini sejak tanggal ditetapkan

2.       Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

 

 

 

KEBIJAKSANAAN UMUM

“GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER”

(GMC) SMK NEGERI 4  MALANG

 

Pasal 1

PENGERTIAN   UMUM

 

1.       Kebijaksanaan Umum adalah suatu Program kerja dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang yang ditetapkan dalam musyawarah anggota.

2.       Kebijaksanaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.

3.       Rangkaian kegiatan yang terus-menerus tersebut dimaksud untuk membina dan mengembangkan kreatifitas anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang,  sebagai insan  terpelajar yang berwawasan lingkungan hidup.

 

Pasal 2

SASARAN

Terwujudnya insan terpelajar yang berkemampuan dalam memanfaatkan potensi untuk turut serta dalam membangun bangsa dan negara.

 

Pasal 3

OLAH RAGA

1.       Olah raga ini adalah kegiatan olah raga pecinta alam yang dilakukan dialam bebas

2.       Meningkatkan minat Olah Raga baik yang dilakukan perorangan atau dalam kelompok guna memperoleh kekuatan fisik dan ketrampilan dalam kepecinta alaman

3.       Bentuk kegiatan tersebut antara lain Navigasi, SAR, Rock Climbing, Caving, Orad.

 

Pasal 4

SOSIAL

1.       Bahwa anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang  sebagai mahluk social diharapkan mempunyai tolong menolong dan tenggang rasa akan sesama manusia guna memupuk rasa tanggung jawab kemanusiaan.

2.       Bentuk kegiatan dibidang social tercakup dalam satu pola pengertian masyarakat

3.       Memberikan motivasi kepada anggota untuk berperan serta dalam proses pembangunan bangsa melalui penyuluhan kesejahteraan rohani dan jasmani didalam masyarkat.

 

Pasal 5

ILMIAH

1.       Bahwa anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang sebagai insan1 terpelajar dituntut untuk bersifat edukatif dalam menghadapi permasalahan yang ada terutama dibidang lingkungan hidup dan kepecinta alaman.

2.       Kegiatan dibidang ilmiah diarahkan untuk pengembangan penalaran anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang dalam menggunakan pendapatan baik secara lisan maupun tulisan.

3.       Bentuk kegiatan tersebut antara lain ceramah, diskusi, penelitian.

 

Pasal 6

REKREASI

1.       Rekreasi yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan diluar sekolah guna pengembangan sikap kekeluargaan baik Intern maupun ekstern dikalangan anggota maupun masyarakat.

2.       Memupuk rasa cinta terhadap lingkungan alam sebagai bagian intergral dengan sesama manusia guna menimbulkan sikap ikut bertanggung jawab atas kelestariannya.

 

Pasal 7

PENJABARAN   PROGRAM

Penjabaran kegiatan secara khusus masing-masing kegiatan akan digariskan oleh suatu kepengurusan dalam ketentuan yang tidak menyimpang dari kebijaksanaan umu yang telah ditetapkan oleh musyawarah.

 

Pasal 8

JANJI   ANGGOTA

“Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

Kami anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang berjanji :

1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.       Menjungjung tinggi pendidikan dan sanggup menjaga nama baik SMK Negeri 4 Malang

3.       Sanggup memahami dan melaksanakan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

4.       Sanggup menjunjung tinggi dan menjaga nama baik “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

5.       Sanggup aktif dan bertanggung jawab terhadap organisasi dan SMK Negeri 4  Malang.

 

Pasal 9

ATURAN   PERALIHAN

Peninjauan kembali dan kebijaksanaan umum ini dilakukan dengan persetuajuan Musyawarah Anggota Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4  Malang

4 thoughts on “AD ART GMC

Tinggalkan komentar