ANGGARAN DASAR
GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER
SMK NEGERI 4 MALANG
Pengantar
Bismillahirrohmanirrohimi
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa
Bahwa alam semesta beserta isinya adalah salah satu karunia Allah, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memanfaatkan, mengembangkan dan melestarikan agar terwujud masyarakat adil dan makmur.
Siswa-siswi SMK NEGERI 4 MALANG sebagai bagian masyarakat Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar dan Falsafa hidupnya, bertekad menyumbangkan Dharma Bakti terhadap Bangsa, Tanah Air dan Agama sesuai dengan Visi dan Misi SMK NEGERI 4 MALANG (Almamater).
Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut hanya dengan Taufik dan Hidayah-Nya serta usaha yang sungguh-sungguh, maka kami “Grafika Mountain Climber” SMK Negeri 4 Malang, membentuk pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama :
Organisasi ini bernama “Grafika Mountain Climber” di singkat ”GMC” SMK Negeri 4 Malang
Pasal 2
Lambang:
Lambang Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dimuat dalam naskah lampiran yang tidak terpisah dengan Anggaran Dasar ini.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berdiri dan diresmikan pada tanggal 12 Juli 1997 dengan waktu yang ditentukan.
Pasal 4
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berkedudukan di SMK Negeri 4 Malang.
BAB III
DASAR AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
Dasar :
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan yang berwawasan ke depan
Pasal 6
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang berazaskan Sosial dan kekeluargaan
Pasal 7
Sifat:
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, bersifat Olah Raga, Sosial, atau Penelitian dan Rekreasi
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan :
Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, bertujuan membina siswa-siswi menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Cinta Tanah Air yang berkepribadian luhur, kreatif, dinamis serta ikut bertanggungjawab atas pelestarian, keselarasan dan keseimbangan alam yang berwawasan lingkungan hidup.
Pasal 9
Usaha:
1. Menanamkan dan mengamalkan Dasar, Azas dan Sifat untuk mencapai tujuannya
2. Membina pribadi anggota untuk berusaha mengenal, melestarikan dan manfaatkan alam, serta memupuk jiwa Cinta Tanah Air
3. Membina dan mengembangkan potensi kreatif
4. Berperan serta secara aktif dalam mengabdikannya kepada masyarakat
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Stuktur organisasi Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, terdiri dari:
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pembina
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Divisi-divisi
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, diperoleh dari:
– RAPBS
– Iuran Anggota
– Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang syah dan halal
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Musyawarah Anggota Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dengan persetujuan bersama.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran keluarga Grafika Mountain Climber ”GMC” SMK Negeri 4 Malang, dilakukan dalam Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua per tiga (2/3) anggota dan disetujui oleh dua per tiga (2/3) anggota yang hadir.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran dan Pelaksanaan lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER (GMC)
SMK NEGERI 4 MALANG
BAB I
N A M A
Pasal 1
“Grafika Mountain Climber” SMK Negeri 4 Malang di singkat ”GMC” SMK Negeri 4 Malang
BAB II
SIFAT
Pasal 2
“Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang, adalah Olah Raga, Sosial, Ilmiah atau Penelitian dan Rekreasi .
1. Olah raga adalah Kegiatan Panjat Tebing dan kegiatan kepecintaalaman yang dilakukan di alam bebas.
2. Sosial adalah kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat.
3. Ilmiah adalah penelitian, pengembangan dan penerapan dengan menggunakan daya nalar untuk kepentingan lingkungan hidup.
4. Rekreasi adalah kegiatan untuk menikmati keindahan alam dan menghayati Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
BAB III
TATA CARA KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-syarat keanggotaan:
1. Bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa
2. Berjiwa Pancasila
3. Memenuhi Administrasi Keanggotaan
4. Menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Pencinta Alam Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di keluarga “GMC “.
5. Tidak merangkap sebagai anggota organisasi Pecinta Alam lain yang mempunyai kode etik dan pola dasar yang sama.
6. Menerima dan melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus pada periode yang bersangkutan.
7. Loyal terhadap Almamater
Pasal 4
1. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar keanggotaan dan dibuktikan dengan Surat Keputusan serta memegang Kartu Tanda Anggota.
2. Keanggotaan Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang, melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
Kewajiban dan hak anggota:
1. Setiap anggota harus tunduk dan mentaati Anggaran Dasar, keputusan musyawarah Anggota dan ketentuan lain yang berlaku di “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
2. Memanfaatkan, mengembangkan dan menjungjung tinggi Almamater (SMK Negeri 4 Malang) dan Organisasi.
3. Membayar iuran anggaran yang besarnya ditentukan oleh musyawarah.
4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan apapun.
BAB V
S A N K S I
Pasal 6
Anggota dapat dikenakan sangsi karena:
1. Bertindak yang bertentangan dengan anggaran Dasar, Kode Etik Pecinta Alam Indonesia dan ketentuan yang berlaku di Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Almamater (SMK Negeri 4 Malang) dan Organisasi
Pasal 7
1. Bentuk dan Sanksi
· Teguran
· Peringatan
· Skorsing
· Pemecatan
2. Setiap Anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang, yang dipecat oleh pengurus berhak naik banding dalam musyawarah keanggotaan.
BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan bilamana anggota :
1. Meninggal Dunia
2. Atas Permintaan Sendiri
3. Dipecat oleh Pengurus dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota
BAB VII
KEDUDUKAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
Status Musyawarah Anggota :
1. Merupakan Musyawarah para anggota
2. Memegang kekuasaan tertinggi didalam organisasi
3. Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
4. Dalam keadaan luar biasa ayat 3 dalam pasal ini dapat dilakukan atas kehendak pengurus dan anggota
Pasal 10
Wewenang musyawarah anggota:
1. Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar, “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
2. Pertanggung jawaban ketua kepada anggota
3. Memiliki ketua yang merangkap sebagai Formatur sekaligus dua orang anggota tim formatur
4. Menetapkan kebijaksanaan umum.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Status Kepengurusan:
1. Pengurusan merupakan badan pelaksana organisasi
2. Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh staff
3. Masa jabatan ketua adalah 1 (satu) Tahun dan dapat dipilih kembali maksimum sekali lagi untuk berikut:
Pasal 12
Tugas dan kewajiban kepengurusan:
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia
2. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
3. Bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota melalui Ketua
4. Menerima, mengangkat, menjatuhkan sanksi dan memberhentikan Anggota
BAB IX
KEUANGAN
1. Setiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran wajib perbulan
2. Sumbangan yang diberikan SMK Negeri 4 Malang dengan memandang kegiatan Koordinasi, minat , bakat dan olah raga yang diprogramkan
BAB X
LAGU DAN ATRIBUT
Pasal 13
Lagu dan Atribut “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang ditetapkan dalam peraturan
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
1. Pembubaran organisasi diusulkan sekurang-kurangnya 2 per 3 anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
2. Pembubaran Organisasi dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 15
Keputusan
Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya 2 Minggu sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada SMK Negeri 4 Malang, yang hadir.
Pasal 16
Pembendaharaan “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Peraturan kesekretariatan dibuat oleh periode kepengurusan yang bersangkutan berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Pasal 17
1. Setiap anggota keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang dianggap telah mengetahui isi anggaran Rumah Tangga ini sejak tanggal ditetapkan
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
KEBIJAKSANAAN UMUM
“GRAFIKA MOUNTAIN CLIMBER”
(GMC) SMK NEGERI 4 MALANG
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
1. Kebijaksanaan Umum adalah suatu Program kerja dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang yang ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2. Kebijaksanaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.
3. Rangkaian kegiatan yang terus-menerus tersebut dimaksud untuk membina dan mengembangkan kreatifitas anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang, sebagai insan terpelajar yang berwawasan lingkungan hidup.
Pasal 2
SASARAN
Terwujudnya insan terpelajar yang berkemampuan dalam memanfaatkan potensi untuk turut serta dalam membangun bangsa dan negara.
Pasal 3
OLAH RAGA
1. Olah raga ini adalah kegiatan olah raga pecinta alam yang dilakukan dialam bebas
2. Meningkatkan minat Olah Raga baik yang dilakukan perorangan atau dalam kelompok guna memperoleh kekuatan fisik dan ketrampilan dalam kepecinta alaman
3. Bentuk kegiatan tersebut antara lain Navigasi, SAR, Rock Climbing, Caving, Orad.
Pasal 4
SOSIAL
1. Bahwa anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang sebagai mahluk social diharapkan mempunyai tolong menolong dan tenggang rasa akan sesama manusia guna memupuk rasa tanggung jawab kemanusiaan.
2. Bentuk kegiatan dibidang social tercakup dalam satu pola pengertian masyarakat
3. Memberikan motivasi kepada anggota untuk berperan serta dalam proses pembangunan bangsa melalui penyuluhan kesejahteraan rohani dan jasmani didalam masyarkat.
Pasal 5
ILMIAH
1. Bahwa anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang sebagai insan1 terpelajar dituntut untuk bersifat edukatif dalam menghadapi permasalahan yang ada terutama dibidang lingkungan hidup dan kepecinta alaman.
2. Kegiatan dibidang ilmiah diarahkan untuk pengembangan penalaran anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang dalam menggunakan pendapatan baik secara lisan maupun tulisan.
3. Bentuk kegiatan tersebut antara lain ceramah, diskusi, penelitian.
Pasal 6
REKREASI
1. Rekreasi yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan diluar sekolah guna pengembangan sikap kekeluargaan baik Intern maupun ekstern dikalangan anggota maupun masyarakat.
2. Memupuk rasa cinta terhadap lingkungan alam sebagai bagian intergral dengan sesama manusia guna menimbulkan sikap ikut bertanggung jawab atas kelestariannya.
Pasal 7
PENJABARAN PROGRAM
Penjabaran kegiatan secara khusus masing-masing kegiatan akan digariskan oleh suatu kepengurusan dalam ketentuan yang tidak menyimpang dari kebijaksanaan umu yang telah ditetapkan oleh musyawarah.
Pasal 8
JANJI ANGGOTA
“Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
Kami anggota “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang berjanji :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjungjung tinggi pendidikan dan sanggup menjaga nama baik SMK Negeri 4 Malang
3. Sanggup memahami dan melaksanakan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia
4. Sanggup menjunjung tinggi dan menjaga nama baik “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
5. Sanggup aktif dan bertanggung jawab terhadap organisasi dan SMK Negeri 4 Malang.
Pasal 9
ATURAN PERALIHAN
Peninjauan kembali dan kebijaksanaan umum ini dilakukan dengan persetuajuan Musyawarah Anggota Keluarga “Grafika Mountain Climber” (GMC) SMK Negeri 4 Malang
terima kasih atas komentarnya tolong web ini disebar
ke semua anggota GMC
anggaran dasar’e……
kipak tenan.
pancen josh gandos GMC ikih….
ilopiu puLLLL
VIVA GMC
SALAM LESTARI
bagus